Ahad 20 Mar 2016 09:47 WIB

Himpuh tak Sepakat Daftar Tunggu Ulang Haji 10 Tahun

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Damanhuri Zuhri
Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (HIMPUH), Baluki Ahmad
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (HIMPUH), Baluki Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Baluki Ahmad tidak sepakat jika masyarakat yang ingin mengulang haji harus mendaftar dengan menunggu 10 tahun mendatang.

"Kalau mereka ingin mendaftar haji bisa mendaftar kapan saja, tetapi untuk keberangkatannya yang diatur, jika baru 10 tahun lagi mendaftar, kapan bisa berhaji lagi jika saat ini sudah berusia 50 tahun," ujar Baluki kepada Republika, Ahad (20/3).

Karena mereka yang mendaftar untuk berhaji kembali bisa saja 10 hingga 20 tahun lagi baru bisa berangkat kembali. Baluki merasa kebijakan ini kurang tepat.

Sementara itu batas minimal calon jamaah haji yang berangkat haji hanya 12 tahun, Baluki menilai masih terlalu muda. "Usia minimal saat ini sudah ideal minimal 18 tahun untuk mendaftar haji, melihat dari kemampuan anak usia 12 tahun yang belum mandiri," jelas dia.

Menurut Baluki, anak usia 12 tahun belum memenuhi isthitaah dalam pelaksanan haji.  Mereka biasanya masih harus mendapat pendampingan orang dewasa, melihat saat musim haji tidak seperti umrah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement