REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memutuskan untuk maju sebagai Cagub di Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang dari jalur independen. Hingga saat ini, relawan Ahok dikabarkan telah memperoleh uang sumbangan sebesar Rp 4,5 M.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir mengatakan Ahok harus melaporkan dana sumbangan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak, maka bisa saja Ahok dipenjara karena menerima uang tersebut.
"Iya bisa saja (dipenjara), makanya dia harus segera lapor KPK untuk segera diperiksa," kata Muzakir yang dihubungi Republika.co.id, Rabu (23/3).
Dia mengatakan, Ahok seharusnya melapor ke KPK sebelum 30 hari sejak dia mendapatkan uang tersebut. Dia melanjutkan, kalau lebih dari sebulan tidak dilaporkan maka dana itu pasti masuk dalam kategori gratifikasi.
Sebagai calon pejawat, lanjutnyam Ahok memiliki kelemahan terkait pemberian dana. Terlebih hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum membuka pendaftaran bakal calon Gubernur DKI. "Posisi dia kan masih sebagai gubernur dan tahu bahwa dan itu akan berkaitan dengan jabatan dia," katanya.
Sebelumunya, Ahok mengaku ditawarkan bantuan mulai dari kantor, peralatan komputer sampai uang. Namun, Teman Ahok memilih menolaknya. Ahok pun memutuskan agar Teman Ahok yang menyortir seluruh sumbangan tersebut.
"Maka selama dia menjabat sebagai gubernur dan dia menerima dana semacam itu artinya dia orang yang menerima gratifikasi," katanya.