REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak sembilan bungkus narkoba jenis sabu seberat 10,97 gram berhasil diamankan satuan narkoba Polsek Senen. Paketan barang haram tersebut disita polisi di jalan Sawo Manila, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Satu orang tersangka beridentitas Eko Purwanto Adi Saputro juga ikut diamankan," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno di Jakarta, Rabu (23/3).
Suyatno mengatakan, Eko berhasil diamankan setelah anggota kepolisian melakukan penyamaran dan melakukan transaksi dengan tersangka. Eko merupakan bandar narkoba di kawasan tersebut.
Usai melakukan transaksi polisi langsung menangkap dan menggeledah pelaku. Dari pemeriksaan itu polisi mengamankan dua paket Shabu yang dimasukan dalam bungkus Kartu Perdana Simpati. Poisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke kediaman pelaku.
Dari penggeledahan tersebut polisi kembali menemukan barang bukti lain berupa tas kecil hitam berisi dua buah kotak kaleng tempat rokok masing-masing berisikan tujuh paket sabu. Ditemat tersebut poisi juga mengamankan satu buah kotak putih berisi satu paket Narkotika jenis Ganja.
Batang bukti lain yang juga disita polisi adalah satu buah alat hisap sabu, satu buah cangklong, satu buah Pipet, satu buah korek api gas modifikasi dan satu buah alat timbangan sabu. "Pelaku dan Barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Senen guna penyidikan lebih lanjut," kata Suyatno.