REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Dirjen Perhubungan Darat, Soegiharjo mengatakan pihaknya sudah mendapatkan kesepakatan terkait kisruh angkutan umum. Pemerintah akan menetapkan batas waktu untuk para operator rental dan taksi untuk mengurus izin operasi mereka.
Kesepakatan ini dicapai setelah Dirjen Hubdar, Menkominfo, Organda dan Kadishub DKI melakukan rapat di kantor Menko Polhukam. Soegiharjo mengatakan semua operator harus tunduk dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, mengingat kebutuhan warga akan transportasi berbasis online ini maka, pemerintah memberikan waktu transisi untuk hal ini. "Kita akan tentukan berapa lama waktu transisi ini. Besok kita akan rapat lagi jam 3 di sini. Untuk sementara semuanya status quo," ujar Soegiharjo di Kantor Menko Polhukam, Rabu (23/3).
Soegiharjo mengatakan untuk masalah aplikasi dalam hal ini Grab dan Uber selaku IT Provider tidak bermasalah. Namun, karena masa transisi mereka tidak boleh menambah kerja sama armada.
Soegiharjo mengatakan, pihak Uber dan Grab sudah membuat kesepakatan terkait kerja sama dengan operator. Untuk Uber memutuskan bekerja sama dengan para rental mobil. Sedangkan Grab bekerja sama dengan taksi dan rental mobil.
"Kalau dalam masa transisi mereka para operator nggak ngurus izin segera maka ya kita akan tegakkan hukum sesuai undang-undang," ujar Soegiharjo.
Esok, pemerintah akan melakukan rapat lagi untuk menentukan berapa lama masa transisi ini. Pihak Uber, Grab dan Organda bersama-sama rapat dengan Kadishub DKI untuk membahas soal syarat perizinan dan pelaporan jumlah armada.
Soegiharjo mengklaim langkah seperti ini merupakan langkah adil yang terbaik bagi kedua belah pihak baik transportasi konvensional maupun berbasis online. Ia mengatakan, adil bisa dilihat jika semua pihak mematuhi undang-undang yang berlaku seperti membuat izin, membayar pajak, dan melakukan KIR.