REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Komisoner KPK, Saut Situmorang menegaskan akan membawa kasus tersebut ke meja pengadilan.
"KPK tidak akan menghentikan kasus Hambalang, kita masih mengumpulkan bukti dan membawanya ke depan meja pengadilan," kata Saut melalui pesan singkat, Jumat (25/3).
(Baca juga: Proyek Hambalang Dibutuhkan)
Untuk saat ini, kata Saut, penyidik KPK belum menetapkan tersangka baru setelah Choel Mallarangeng. Sebelumnya, Adik Andi Mallarangeng ditetapkan menjadi tersangka pada 21 Desember 2015 lalu.
"Belum ada, nanti kita lihat perkembangannya," ujar Saut.
Sebelumnya, dalam kasus Hambalang, KPK telah menjerat dan menjebloskan sejumlah orang di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, seperti, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng dan adiknya, Choel Mallarangeng ke dalam tahanan. Kini, kasus Hambalang kembali mencuat usai rencana pemerintah yang ingin kembali melanjutkan pembangunan aset negara tersebut.