REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus-politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta DPP PPP hasil Muktamar Bandung menggelar muktamar ke-8 partai berlambang Ka'bah itu digelar pada April mendatang.
Beberapa tokoh senior mulai dari Bachtiar Chamsyah, Aisyah Amini, Zein Badjeber, Abdullah Syarwani mengaku sudah satu suara mendesak DPP PPP muktamar Bandung untuk segera menggelar muktamar.
"Maka kami meminta DPP Bandung segera melaksanakan muktamar. Harapannya di bulan April karena ada agenda pilkada dalam waktu dekat," ujar Bachtiar di Jakarta, Ahad (27/3).
Mantan Menteri Sosial dari PPP ini menambahkan, semakin cepat pelaksanaan muktamar PPP, semakin baik untuk penyatuan PPP. Menurutnya, muktamar merupakan satu-satunya cara untuk menyatukan PPP secara utuh.
Namun, pelaksanaan muktamar ini harus melibatkan seluruh pihak, termasuk kepengurusan PPP hasil muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz.
"Jangan ada kesan adik-adik yang ada di Surabaya saja (yang jadi panitia)," katanya.
Menurut Bachtiar Chamsyah, saat ini persoalan paling krusial adalah mengajak seluruh pihak ikut melaksanakan muktamar PPP VIII.
Sebab, muktamar PPP VIII di Surabaya pengesahannya dibatalkan Menteri Hukum dan HAM, sedangkan muktamar VIII di Jakarta tidak mendapat Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari Menkumham.
Menurutnya, kubu Djan Faridz menjadi pihak yang paling sulit untuk diajak ikut muktamar. Meskipun sudah ada pembicaraan dengan kubu Djan, namun ajakan untuk menggelar muktamar masih mentok.
Padahal, senior PPP ingin menyatukan seluruh kader di bawah Partai Berlambang Kakbah ini. Seluruh pihak di PPP harus segera menyelesaikan persoalan paling krusial untuk melaksanakan muktamar.
Sebab, jangan sampai ada kesan salah satu pihak ditinggalkan di pelaksanaan muktamar kali ini. Hal itu berlaku juga pada kubu Djan Faridz. Pihak muktamar Jakarta harus diakui adalah bagian dari dinamika yang ada di PPP. Djan Faridz adalah bagian dari persoalan yang muncul di internal PPP.
Namun, muktamar tidak tergantung pada kesediaan Djan Faridz untuk muktamar. Artinya, dengan Djan ataupun tidak, muktamar tetap dapat dilaksanakan.
"Jadi, ketidak hadiran dia (Djan Faridz) tidak membuat muktamar tidak bisa dilangsungkan," tegasnya.