Senin 05 Sep 2022 17:35 WIB

Majelis Pertimbangan PPP: Mukernas Pemberhentian Suharso Sah

Tiga Majelis PPP minta pendapat hukum kepada Mahkamah Partai sesuai AD/ART.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Suharso Monoarfa (tengah), Zarkasih Nur (kiri), Mardiono (kanan) saat Rapat Pimpinan Nasional Partai Persatuan Pembangunan (PPP) II di Jakarta, 15 April 2022.
Foto: Antara/Reno Esnir
Suharso Monoarfa (tengah), Zarkasih Nur (kiri), Mardiono (kanan) saat Rapat Pimpinan Nasional Partai Persatuan Pembangunan (PPP) II di Jakarta, 15 April 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan mengatakan, pelaksanaan Mukernas dan pemberhentian Suharso Monoarfa dari kursi Ketua Umum PPP sudah sesuai dengan AD/ART. Dalam proses itu, Menurut dia, mekanisme organisasi yang diatur AD/ART sudah dijalankan.

"Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan Tiga Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa majelis, yakni memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Baca Juga

Usman menerangkan, pemberhentian itu dimulai dengan adanya permintaan tiga majelis DPP PPP, yakni Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Kehormatan, agar Suharso mengundurkan diri. Permintaan itu sudah dikirim tiga kali dengan tidak ada satupun yang ditanggapi Suharso sehingga kemudian muncul fatwa majelis yang memberhentikannya.

Setelah mengeluarkan fatwa, ketiga Pimpinan Majelis PPP lalu meminta pendapat hukum kepada Mahkamah Partai PPP sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta pengurus harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan pelaksana tugas (Plt) ketua umum untuk mengisi lowongan jabatan itu. Pada 2-3 September 2023, Mahkamah Partai PPP menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis PPP.

"Kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," jelas dia.

Usman meminta agar pandangan, ucapan, hingga nasihat Pimpinan Majelis PPP diikuti oleh seluruh pengurus, kader, dan simpatisan di seluruh Indonesia. Dia mempersilakan agar jajaran PPP melanjutkan kerja-kerja organisasi dan elektoral seperti biasa setelah resminya keputusan ini.

"Mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan pejuang PPP untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja electoral,” kata dia.

Dia mengatakan, jajaran PPP patut menyampaikan penghargaan kepada Ketua Makelis Syariah, KH Mustofa Aqil Siraj, yang ucapan, pandangan, nasihat, serta fatwanya harus diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan PPP seluruh Indonesia.

"Karena di tangan para kyai, para ulama dan habaib inilah yang melahirkan PPP dalam rangka turut serta membangun bangsa dan negara yang kita cintai ini," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement