Senin 05 Sep 2022 20:17 WIB

Soal Pemberhentian Suharso dari Ketum PPP, Jokowi: Biar Dirampungkan Internal

Posisi Suharso diberhentikan dari Ketum PPP diganti Mardiono sebagai Plt.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Presiden Joko Widodo.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tak ingin mencampuri permasalahan yang terjadi di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kisruh PPP terjadi saat pemberhentian Suharso Monoarfa dari kursi Ketua Umum PPP. Selanjutnya Wantimpres Mardiono diangkat sebagai Plt Ketum PPP.

“Kan itu urusan internal PPP. Biar dirampungkan di wilayahnya PPP,” ujar Jokowi di Sarinah, Jakarta, Senin (5/9/2022) petang.

Baca Juga

Jokowi juga enggan menanggapi apakah kekisruhan di internal PPP ini akan berimbas pada posisi Suharso yang saat ini berada di jajaran kabinet. Saat ini, Suharso diketahui menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Sebelumnya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang juga Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Mardiono ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP. Penunjukan ini berdasarkan hasil musyawarah kerja nasional oleh tiga majelis PPP yang digelar di Banten. Dalam musyawarah itu juga dikeluarkan fatwa yang memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai ketua umum PPP.

"Pimpinan Majelis Syariah, pimpinan Majelis Kehormatan, pimpinan Majelis Pertimbangan, pimpinan dan lembaga DPP PPP, Banom, dan pimpinan wilayah dari 29 Provinsi menghasilkan ketetapan memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dan mengukuhkan saudara H. Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum DPP PPP sisa masa bakti 2020-2025," ujar Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP, Usman M Tokan, Senin (5/9/2022).

Ia menjelaskan, Majelis Syariah PPP, Majelis Pertimbangan PPP, dan Majelis Kehormatan PPP telah tiga kali melayangkan surat permintaan agar Suharso mundur dari kursi ketua umum. Surat permintaan tersebut merupakan imbas dari sorotan dan kegaduhan yang dibuat oleh Suharso, yang berimplikasi kepada eksistensi partai.

Tiga Majelis PPP tersebut juga telah meminta pendapat hukum yang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP. Serta, meminta pengurus harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) ketua umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.

"Kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan tiga pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," ujar Usman.

Ketua Majelis Syariah PPP, Mustofa Aqil Siradj disebutnya meminta agar fatwa tersebut diikuti seluruh pengurus, kader, dan simpatisan PPP seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement