REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan, berkas perkara Jessica Kumala akan dikembalikan. Rencananya, berkas tersebut dikembalikan pada 3 atau 4 April 2016. "Iya, betul berkas Jessica itu belum lengkap, belum sempurna sehingga berkas dikembalikan," ujar Waluyo saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (29/3).
Waluyo berujar, pihak jaksa penuntut umum (JPU) paling lambat mengembalikan berkas perkara tersebut pada 3 atau 4 April 2016. Dikembalikannya berkas Jessica lantaran penyidik masih harus melengkapi beberapa keterangan lagi sebagai penguat alat bukti, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan tersangka.
Menurut kacamata dia, semua unsur alat bukti tersebut haruslah kuat sehingga sebagian alat bukti yang akan diajukan di pengadilan nanti memiliki nilai dan kualifikasi yang sempurna. "Yang jelas ada beberapa yang perlu ditambah terhadap keterangan ahli maupun tersangka, jadi perlu ada yang ditambahkan," ujarnya lagi.
(Baca Juga: Polda Metro Perpanjang Penahanan Jessica)
Terkait hasil penyidikan polisi di Australia terhadap catatan kriminal anak pasangan Imelda dan Winardi Wongso itu, Waluyo juga membenarkan. Menurut Waluyo, hasil penyidikan di Australia juga sudah terdapat di dalam berkas perkara yang diserahkan. "Iya betul ada, dokumen-dokumenlah," ujarnya.
Jessica diduga sebagai penyebab kematian Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari 2016 lalu. Jessica diduga menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna. Sayangnya, hingga saat ini Jessica masih membantah terkait dugaan pembunuhan dan menuangkan racun tersebut.
Polisi pun masih terus melakukan penyidikan untuk membuktikan bagaimana racun sianida bisa masuk ke dalam kopi dan juga ditemukan di dalam sampel lambung dan hati Mirna.