Selasa 29 Mar 2016 19:08 WIB

Terkendala Aturan, Pembangunan LRT Jakarta Molor

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proyek kereta ringan Light Rail Transit (LRT) Jabodetabek telah dimulai pembangunan fisiknya sejak akhir 2015 lalu. Namun begitu, proyek transportasi massal berbasis rel tersebut justru belum juga dimulai di Ibu Kota Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan LRT dalam kota masih terkendala aturan. Dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2015 hanya menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat menugaskan BUMN untuk melaksanakan konstruksi LRT.

Ahok berpendapat, PP 79 memiliki dua tafsiran berbeda. Menurutnya, Sekretariat Negara menafsirkan bahwa BUMN dalam PP 79 bisa diartikan sebagai BUMD. Namun demikian, Kejaksaan Agung tak sepakat dengan penafsiran tersebut. Oleh karenanya, Ahok mengaku telah mengusulkan pada Presiden untuk mengubah isi PP dengan memasukkan kata BUMD di dalamnya.

"Kita minta ini diubah. Kalau ini bisa beres, saya mungkin Juni sudah bisa mulai kerja," ujarnya usai mengikuti rapat terbatas tentang pembangunan LRT di Kantor Presiden, Selasa (29/3).