REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korusi pembangunan RS Kesehatan Universitas Airlangga DIPA 2007-2010 dan peningkatan sarana dan prasarana Universitas Airlangga DIPA 2009.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga Fasichul Lisan sebagai tersangka. Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan penyidik KPK masih mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik, lanjut Yuyuk, juga tidak akan berhenti sampai di Fasichul Lisan.
"Kita masih dalami dugaan keterlibatan pihak lain," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/3).
Yuyuk menambahkan, pada Maret 2015 lalu, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi alkes di Unair. Salah satu saksi yang diperiksa yakni La Nyalla Mattalitti.
Ia mengatakan, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Airlangga Tama yang merupakan salah satu perusahaan pemenang tender dalam pembangunan gedung Rumah Sakit Pendidikan Unair.
Ketika ditanya mengenai pemanggilan kembali La Nyalla, Yuyuk mengatakan bila KPK belum membutuhkan keterangan dari buronan Kejati Jawa Timur tersebut.
"Sampai saat ini belum ada kebutuhan penyidik untuk memanggil La Nyalla," ujar Yuyuk.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menjerat La Nyalla sebagai tersangka. Namun, menurut Agus, kasus tersebut berbeda dari kasus dana hibah Kadin Jatim yang sedang ditangani Kejati Jatim.
"Yang bersangkutan juga sudah pernah diperiksa di KPK untuk kasus itu. Kemarin, penyidik juga ke sana cari alat bukti, dan dengan waktu yang tidak terlalu lama bisa juga dinaikkan levelnya," kata Agus.
Sebelumnya, Pada Maret 2015 lalu, KPK pernah melakukan pemeriksaan terhadap La Nyalla terkait proyek Rumah Sakit Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya.
Salah satu perusahaan La Nyalla yang bernama Airlangga Tama juga dikabarkan pernah melakukan joint operation (JO) dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) di rumah sakit tersebut sejak tahun 2010.
Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih serta Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo sebagai tersangka kasus itu.
Mintarsih dan Bambang selaku pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II tahun anggaran 2010. Total nilai proyek ini sekitar Rp 87 miliar.
Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 17 miliar. Kini, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni mantan Rektor Universitas Airlangga 2006-2010 Fasichul Lisan.
Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan di Unair. Dari total nilai proyek sekira Rp 300 miliar. Fasichul juga diduga merugikan negara dengan nilai mencapai Rp 85 miliar.