Kamis 31 Mar 2016 13:20 WIB

Kemenhub Luncurkan Layanan Uji Tipe Kendaraan Secara Daring

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan
Foto: ROL/Andi M Arief
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengembangkan layanan uji tipe kendaraan bermotor secara daring (online). Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, efisien, terintegasi, dan transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI).

"Semua yang sifatnya massal harus menggunakan sistem, memang pekerjaan orang akan berkurang, tapi zaman nggak bisa dilawan, Pak Presiden mengarahkan harus birokrasi yang efisien," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (31/3).

Layanan uji tipe kendaraan bermotor secara daring dengan nama vehicle type approval (VTA) online tersebut meliputi pengujian tipe kendaraan bermotor, penerbitan sertifikat uji tipe (SUT) kendaraan bermotor, pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, dan penerbitan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT). Layanan daring ini bisa diakses via http://vta.dephub.go.id.

VTA online merupakan sistem layanan berbasis web yang mengintegrasikan sistem pada instansi terkait yang menerbitkan serta mencetak SUT dan SRUT dengan proses singkat dan waktu yang terukur. Dengan menggunakan layanan daring tersebut, SUT dan SRUT diterbitkan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak persyaratan diterima secara lengkap, sementara sebelum menggunakan layanan daring membutuhkan waktu hingga 1 bulan.

Instansi yang terlibat dalam layanan daring ini adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan institusi penguji emisi. Layanan uji tipe tersebut dilakukan pada sepeda motor, mobil penumpang, bus, mobil barang, kendaraan khusus, dan landasan kendaraan bermotor.

Sedangkan, pengguna layanan daring ini adalah agen pemegang merek (APM) dan perusahaan kendaraan bermotor (importir umum) yang akan memasarkan atau menjalankan tipe baru kendaraan bermotor di wilayah Indonesia.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ࣖ
Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Baqarah ayat 283)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement