REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan Direktur PT Brantas Abipraya (Persero) sebagai tersangka dugaan pemberian suap terkait penghentian penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya sampaikan KPK mengamankan tiga orang dalam Operasi Tangkap Tangan yang digelar pada Kamis, 31 Maret 2016 pukul 09.00 WIB di sebuah hotel di bilangan Cawang Jakarta Timur. Ketiga orang tersebut adalah SWA (Sudi Wantoko) yaitu Direktur Keuangan PT BA (Brantas Abipraya), PT BA ini salah satu BUMN kita. Kemudian DPA (Dandung Pamularno) senior manager PT BA tadi, berikutnya dalah MRD (Marudut). MRD adalah swasta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Jumat (1/4).
Agus menyampaikan hal itu dalam konferensi pers bersama dua Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Simorang serta Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman. Ketiganya diduga memberikan suap kepada jaksa yang bertugas di Kejati DKI Jakarta agar kasus PT BA yang tengah ditangani Kejati DKI Jakarta dihentikan.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam KPK melakukan gelar perkara dan meningkatkan status tersangka, surat perintah penyidikan sudah ditandatangani. Terhadap ketiga tersangka disangkapan pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," tambah Agus.
Selain menetapkan tiga orang swasta tersebut, KPK juga sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dalam kasus ini.
"Semalam telah dilakukan pemeriksaan awal saksi terhadap dua orang Kejati yaitu SS (Sudung Situmorang) dan TS (Tomo Sitepu), selesai pemeriksaan pukul 05.00 WIB perlu saya apresiasi operasi berhasil dilakukan kerja sama Kejagung dan KPK dan untuk langkah selanjutnya bisa membuka pandora lebih luas," tambah Agus. Namun status Sudung dan Tomo saat ini masih belum dijelaskan.