REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan satu orang pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pengentasan kemiskinan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat tahun 2011-2013. "Ekspos terbaru terkait pengembangan perkara korupsi dana di Bappeda ternyata diperoleh bukti cukup kuat menetapkan tersangka baru. Tersangka ini dari kalangan birokrat atau PNS," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta MH, di Mukomuko, Sabtu (2/4).
Kejaksaan Negeri setempat sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka. Masing-masing dua orang bekerja sebagai PNS, satu Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, dan dua orang kontraktor pengadaan barang dan jasa pemerintah setempat.
Kejaksaan Negeri setempat menyatakan belum bersedia menyebutkan identitas oknum PNS di Bappeda setempat. Alasannya karena yang bersangkutan belum diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. "Setelah kami panggil orang itu sebagai tersangka, baru bisa kami beberkan minimal inisialnya," ujarnya lagi.
Ia menjelaskan, dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengentasan kemiskinan ini terjadi karena penggunaan anggaran tidak tepat sasaran. Dana yang seharusnya untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat miskin diduga dialihkan untuk kegiatan korporasi usaha pembuatan makanan ringan.
Selain itu, dia mengatakan, kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk usaha ini pada 2011-2012 diduga fiktif. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta.