Kamis 26 Sep 2019 21:29 WIB

Terpidana Korupsi Bantuan Siswa Miskin di Lampung Ditangkap

Reza Pahlevi ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Setelah dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Reza Fahlevi (46 tahun) akhirnya berhasil ditangkap tim kejaksaan. Terpidana kasus korupsi pengadaan perlengkapan siswa miskin tahun 2012 dengan kerugan negara senilai Rp 1,4 miliar langsung ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung, Kamis (26/9).

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Yusna Adia dikonfirmasi wartawan membenarkan penahanan Reza Fahlevi setelah berhasil ditangkap tim kejaksaan.  Reza Fahlevi ditempatkan di sel khusus masa pengenalan lingkungan untuk beberapa waktu.  “Benar sudah di Lapas Rajabasa,” katanya.

Baca Juga

Sebelumnya, kejaksaan tak bisa melakukan eksekusi terpidana kasus korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tersebut, karena masih dalam kondisi sakit di rumah sakit. Waktu itu, Kepala Kejati Lampung Sartono menyatakan, pihaknya tidak mau disalahkan kalau memaksa untuk memenjarakan terpidana dalam kondisi sakit.

Ia mengatakan, terpidana menjalani masa perawatan di rumah sakit hingga kondisinya membaik. Setelah itu tim akan menjemput terpidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan putusan pengadilan.

Tim kejaksaan memberikan batas waktu dua bulan untuk masa perawatan dan pengobatan terpidana. Jika memang terpidana tidak berada di rumah sakit makan akan dinyatakan masuk DPO, dan kejati bekerja sama dengan kejakgung untuk menangkapnya.

Reza Pahlevi ditetapkan sebagai terpidana perkara korupsi proyek pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 2017 lalu. Reza didakwa oleh jaksa telah memperkaya diri sendiri dari pengerjaan proyek tahun anggaran 2012 senilai Rp 17 miliar, sedangkan kerugian negara Rp1,4 miliar.

Dia juga didakwa oleh jaksa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemudian memvonis Reza dengan kurungan penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Kasus ini terungkap dari proyek pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012 senilai Rp 17 miliar yang terdri 93 paket untuk 13 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Kadis Pendidikan Tauhidi telah merancang harga perkiraan sendiri (HPS) perlengkapan sekolah untuk dilakukan proses pelelangan. 

Namun, proses lelang proyek tidak terselenggara. Proyek 93 paket tersebut telah ditentukan. Atas dasar itu, Tauhidi menentukan pelaksana paket untuk tiga kabupaten dikerjakan perusahaan milik Reza Fahlevi. Artinya, pemenang lelang sudah ditentukan tanpa ada lelang.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement