REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan mantan Rektor Universitas Airlangga Surabaya Prof Fasichul Lisan mengajukan praperadilan, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Pendidikan Unair.
"Boleh dan silakan kalau mau mengajukan praperadilan karena itu haknya," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.
Selain itu, pada kasus ini penyidik juga masih mengumpulkan bukti dan data sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk ada atau tidaknya tersangka baru.
"Penggeledahan lalu sudah dilakukan, sekarang masih mengumpulkan data dan menganalisanya, setelah itu ditentukan langkah berikutnya," katanya.
Karena masih dalam tahap proses, lanjut dia, KPK belum mengagendakan waktu pemanggilan Prof Fasich untuk diperiksa lebih dalam oleh penyidik, termasuk tahapan penahanan.
"Tahapan pemanggilan saja belum. Pelan-pelan, dan jangan terburu-buru. Yang pasti penyidik tetap bekerja menyelesaikan kasus ini," jelasnya.
Sebelumnya, melalui Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Airlangga Surabaya Akmal Budianto menyarankan Fasich menempuh jalur praperadilan.
Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah langkah, terutama untuk ahli hukum dari Surabaya maupun pusat, bahkan guru besar Unair juga diakuinya siap memberikan pendampingan hukum bagi rektor dua periode tersebut.
Beberapa nama kuasa hukum yang disiapkan, kata dia, antara lain Mahdir Ismail, Jansahrul, bahkan pengacara kondang sekaligus ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
"Yang jelas semua ahli hukum Unair dikerahkan, tapi keputusan ada di Prof Fasich, beliau mau menerima atau tidak," ucap pria yang juga menjabat Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unair tersebut.
KPK menetapkan Fasichul Lisan sebagai tersangka pada Rabu (30/3) atas tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan dengan kerugian negara mencapai Rp85 miliar dari total anggaran pembangunan rumah sakit sebesar Rp300 miliar.