Senin 04 Apr 2016 01:13 WIB

Pengamat: Kabar Pemecatan Fahri Konfirmasi Faksi Anis dan non-Anis

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Achmad Syalaby
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Nasional Mohammad Hailuki menilai, jika memang kabar pemecatan Fahri Hamzah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) benar, maka hal tersebut mengonfirmasi adanya faksionalisasi di tubuh PKS. Sebelumnya, PKS memang disebut-sebut terpecah menjadi dua faksi besar, yaitu biasa disebut faksi keadilan dan faksi sejahtera.

Konfirmasi ini, ujar Hailuki, didasarkan pada kerangka analisa elit yang terjadi di tubuh PKS. ''Mungkin dulu yang kita dengan faksi keadilan dan sejahtera. Tapi sekarang, mungkin kita bisa berasumsi, adanya faksi Anis Matta dan non Anis Matta. Fahri dan Anis ini kan dinilai di berada dalam satu faksi. Artinya, ini mengonfirmasi memanga ada faksionalisasi di PKS,'' ujar Hailuki kepada Republika.co.id, lewat sambungan telepon, Ahad (3/4).

Indikasi tersebut, menurut Hailuki, juga dapat dilihat dari beratnya sanksi yang diterima Fahri, berdasarkan bocoran surat Majelis Tahkim PKS terhadap Fahri Hamzah di media sosial. Dalam surat tersebut, Fahri disebut diberhentikan dari semua jenjang keanggotaan PKS.

"Artinya, dia harus mengembalikan kartu anggota PKS dan mundur dari keanggotaan di DPR. Ini adalah sanksi maksimal yang bisa diberikan kepada anggota partai, benar-benar berat dan serius," ujarnya.

Tidak hanya itu, Luki menilai, dengan sanksi yang begitu berat, tentu pelanggaran yang dilakukan Fahri sangat berat. Tidak tertutup kemungkinan, Fahri dinilai tidak setia dengan oligarki di tubuh PKS. ''Oligarki itu tabiatnya menghendaki kesetian penuh. Ketika ada kader yang tidak setia, maka bisa saja dia disingkirkan,'' ujar Hailuki, yang juga peneliti Centre for Indonesian Political and Social Studies (CIPSS) tersebut.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement