REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Personal Assistant di PT Agung Podomoro Land (PT APL) Trinanda Prihantoro.
Trinanda diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menjerat anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Trinanda diperiksa untuk tersangka Sanusi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (4/4).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Melalui perantara Trinanda, Ariesman diduga menyuap Sanusi. Uang sebesar Rp2 miliar digelontorkan Ariesman kepada Sanusi untuk menggolkan pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.