Selasa 05 Apr 2016 16:39 WIB

Satu Kapal Asing dan Dua Kapal Lokal Ditenggelamkan

Petugas gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL memusnahkan 10 kapal asing dengan cara ditenggelamkan di Batam, Kepulauan Riau, Senin (22/2). (Antara/M N Kanwa)
Foto: Antara/M N Kanwa
Petugas gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL memusnahkan 10 kapal asing dengan cara ditenggelamkan di Batam, Kepulauan Riau, Senin (22/2). (Antara/M N Kanwa)

REPUBLIKA.CO.ID, BELAWAN -- Tiga unit kapal pelaku penangkapan ikan ilegal diledakkan dan ditenggelamkan Ditpol Air Polda Sumut di Dermaga Lantamal I Belawan hari ini, Selasa (5/4). Penenggelaman kapal ini dilakukan serentak dengan enam daerah lain dan dipimpin Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti langsung dari Jakarta.

"Kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari satu kapal asing dan dua kapal nelayan lokal," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf.

Helfi mengatakan, kapal asing yang ditenggelamkan merupakan kapal pukat trawl berbendera Malaysia. Kapal tersebut ditangkap saat sedang mencuri ikan di wilayah perairan teritorial Indonesia.

"Kapal tersebut dinahkodai Phan Rhuamthong, warga negara Thailand, dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Dua kapal ikan lain yang ikut ditenggelamkan, lanjut Helfi, merupakan milik warga Pantai Labu, Deliserdang, Sumut. Dua kapal itu dibawa Muhammad Yusuf dan Abdul Muis. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak bisa menunjukkan sejumlah surat izin yang dibutuhkan saat mengambil ikan.

Para tersangka ini, lanjut Helfi, dijerat dengan Pasal 69 Ayat 4 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Penenggelaman dilakukan setelah mendapat surat penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 03/SIT/PID.SUS-PRK/2016/PN/MDN tanggal 28 Maret lalu," kata Helfi.

Acara ini dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui sambungan langsung dari Jakarta. Sebanyak 23 kapal asing ditenggelamkan di tujuh daerah berbeda. Penenggelaman ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2016.

Sejumlah pejabat pun meninjau langsung proses peledakkan dan penenggelaman kapal di Belawan. Beberapa di antaranya, yakni Kapolda Sumut, Danlantamal I Belawan, Dirpolair Polda Sumut, Kajari Medan, Kepala Imigrasi dan Bea Cukai, dan sejumlah pejabat lain. Masyarakat pun ikut menyaksikan proses tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement