Selasa 05 Apr 2016 22:31 WIB

Reklamasi Teluk Jakarta Kewenangan KKP

Rep: Lintar Satria/ Red: Angga Indrawan
 Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (kiri), didampingi Wakasal Laksamana Muda TNI Arie Henrycus Sembiring (kanan) memberikan keterangan pers terkait penangkapan kapal pelaku ilegal fishing Cina. (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (kiri), didampingi Wakasal Laksamana Muda TNI Arie Henrycus Sembiring (kanan) memberikan keterangan pers terkait penangkapan kapal pelaku ilegal fishing Cina. (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pujiastuti mengatakan reklamasi teluk Jakarta harus menyelesaikan izin-izin dari KKP. Ia mengatakan sebelum izin tersebut proyek reklamasi harus dihentikan dahulu.

"Di-postpone dulu diselesaikan program-program subtitusi kepada nelayan," kata Susi dalam acara Indonesia Lawyer Club, di TVOne, Selasa (5/4).

Susi mengatakan reklamasi harus memenuhi rekomendasi yang diberikan oleh KKP. Susi mengatakan Jakarta adalah daerah strategis nasional. Karena itu kewenangan reklamasi Jakarta ada KKP.

Karena itu Pemerintah Provinsi Jakarta harus mengikuti rekomendasi dari KKP. Sebelum ada rekomendasi tersebut reklamasi harus dihentikan sementara. Rekomendasi seperti kedalaman sungai, bendungan, waterset dan lain sebagainya.