REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYIDAW -- Parlemen Myanmar telah meloloskan rancangan undang-undang yang memberikan Aung San Suu Kyi peran yang sama dengan perdana menteri. Majelis rendah meloloskan RUU yang memberikan Suu Kyi jabatan sebagai 'konselor negara'.
BBC News melaporkan pada Selasa (5/4), RUU tersebut hanya tinggal membutuhkan persetujuan presiden untuk disahkan secara hukum. Perwakilan militer dalam parlemen memboikot pemungutan suara dan menyebut RUU itu tak konstitusional.
RUU telah melalui persetujuan majelis rendah dan tinggi. Kini RUU tinggal menunggu persetujuan Presiden Htin Kyaw. Htin Kyaw merupakan Presiden terpilih sipil pertama Myanmar yang merupakan orang terdekat Suu Kyi. Selain konselor negara, Suu Kyi juga akan menjadi menteri luar negeri dan menteri di kantor presiden.