REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pada hari Jumat, 11 Maret 2016 memutuskan untuk Menerima rekomendasi BPDO (Badan Penegak Disiplin Organisasi) untuk memberhentikan Fahri Hamzah dari semua jenjang kenggotaan PKS. Putusan ini adalah akumulasi dari sejumlah pelanggaran aturan dan disiplin organisasi PKS.
"Sebagai seorang politikus, Fahri dikenal dengan gaya politik attacking atau menyerang seseorang atau lembaga yang sering berbeda pendapat/pandangan dengan yang bersangkutan. Salah satu yang paling sering adalah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan rilisnya, Rabu (6/4).
Fahri dalam berbagai rapat formal di DPR mapun wawancara dengan media kerap kali melemparkan kritikan yang cenderung tendensius kepada KPK. Namun berbagai tudingan kepada KPK tersebut seringkali tanpa diikuti dengan data yang relevan.
Seperti Tudingan KPK sebagai penyebab kekalahan Prabowo dalam Pilpres dan pernah menyebut KPK bersama Pengadilan Tipikor melakukan kongkalingkong atas vonis Luthfi Hasan. Bahkan Fahri berulangkali menyampaikan keinginannya untuk membubarkan KPK.
Jika dilacak sejak 2010 yang lalu, setidaknya ada sebanyak 32 kali tudingan dan serangan yang disampaikan oleh Fahri kepada KPK. Entah sengaja atau tidak, Fahri merupakan seorang politisi yang memang selalu paling vokal urusan menyerang KPK dibanding politisi lainnya.
Namun kritik kepada KPK ini berbading terbalik dengan sikapnya kepada Kepolisian dan Kejaksaan yang cenderung lunak. "Padahal problem dua organisasi penegak hukum tersebut justru lebih komplek dibanding dengan KPK. Tentu sikap ini menimbulkan tanda tanya yang besar".
Sehingga atas putusan ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendukung keputusan Pimpinan PKS yang memberhentikan yang bersangkutan dalam seluruh jenjang keanggotaan PKS. Keputusan ini layak diapresiasi karena bagian dari peran dan tanggungjawab partai dalam mengontrol anggotanya di DPR agar tetap sejalan dengan komitmen Partai dalam jalur mewujudkan negara yang bersih dari KKN.