Rabu 06 Apr 2016 10:18 WIB

BPIH 2016 Belum Diputus, Jamaah Diminta Sabar

Jamaah haji kloter JKS 61 disambut keluarga saat tiba di Embarkasi Jakarta-Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/10) malam.
Foto: Antara/Risky Andrianto
Jamaah haji kloter JKS 61 disambut keluarga saat tiba di Embarkasi Jakarta-Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/10) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Ambon Hanafi Kasim mengatakan, pemerintah belum menetapkan besarnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2016."Kita tunggu saja Keputusan Presiden terkait berapa besar BPIH tahun ini, " katanya di Ambon, Rabu (6/4).

Jika besaran BPIH sudah ditetapkan, jamaah calon haji (JCH) yang sudah melunasi dipastikan akan berangkat guna menunaikan ibadah tahun haji 2016. Dia pun melanjutkan, sebanyak 148 orang JCH yang sudah melunasi BPIH dengan sendirinya sudah siap berangkat. Sementara,  92 lainnya hingga saat ini belum melunasi maka jatah mereka akan diisi oleh JCH lanjut usia (Lansia).

Hanafi menjelaskan, BPIH untuk jamaah calon haji asal Maluku tahun 2015 yang ditetapkan Pemerintah Indonesia sebesar 3.055 dolar AS. Nilai ini turun sebesar 400 dolar dari tahun sebelumnya yang sebesar 3.496 dolar.

"BPIH ini sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) sesuai zona,dimana Maluku masuk zona embarkasi Makasar, sedangkan BPIH tahun 2016 sampai saat ini belum ada informasi," katanya.

Hanafi menjelaskan, yang disebut JCH Lansia, menurut dia, sepertii pasangan suami. Saat suami sudah Lansia sedangkan istrinya belum Lansia dan masih berada pada porsi yang lain maka suaminya bisa menarik istrinya sebagai pendamping.

"Walaupun porsi istrinya pada porsi tahun haji 2017 atau 2018 misalnya, tapi suaminya ada hak untuk menarik istrinya masuk dalam porsi Lansia. Hanya saja ada juga aturan dimana istrinya sudah terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2014," ujarnya.

Kemudian anak dengan orangtua. Jika orang tua lansia tapi ada anaknya juga yang masuk daftar tunggu maka orang tua tersebut bisa mengambil anaknya untuk mendampingi."Jika keputusan ini belum juga terdaftar maka akan diisi dengan daftar tunggu sebanyak lima persen untuk menambah kekurangan itu," katanya.

Sedangkan kepengurusan administrasi lainnya seperti mengurus paspor bagi yang belum sedang dilaksanakan. Begitu juga pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di dua pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang sudah ditentukan masih diberikan waktu hingga tanggal 15 April 2016.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement