REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI, Prabowo Soenirman menilai pemberian izin terkait reklamasi Teluk Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ilegal. Sebab Pemprov DKI Jakarta belum mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait reklamasi.
"Selain itu, peraturan daerah (Perda) Zonasi juga belum pernah diketuk palu oleh dewan, jadi izinya ilegal itu," katanya, Rabu (7/4).
Prabowo menuturkan izin reklamasi telah dikeluarkan resmi oleh Gubernur DKI Jakarta. Namun dikeluarkan izin tersebut, tidak adanya payung hukum yang jelas. Ia menjelaskan, seharusnya Perda dikeluarkan dahulu oleh DPRD DKI, baru pembangunan reklamasi diberikan izin. Namun untuk Perda sendiri belum keluar, tetapi Gubernur DKI Jakarta sudah berani mengeluarkan izin.
"Ada aturan hukum yang ditabrak oleh Ahok. Kalau tidak salah (reklmasi) telah dilakukan sejak tahun 2014. Kemudian pulau yang sudah jadi kalau tidak salah ada A, B, C, D kemudian yang G baru dikerjakan. Ada pulaunya yang sudah jadi," jelasnya.
Ia melanjutkan, secara prinsip karena belum ada Perda zonasi maka otomatis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum ada. Jadi kata dia, berarti bangunan yang telah berdiri tidak memiliki izin sah.
Menurutnya itu adalah bentuk pelanggaran, dalam artian adanya satu tindakan melampaui hukum. Untuk hukuman dan sebagainya, Prabowo menerangkan ranahnya ada didalam penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).