REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sehubungan dengan Pemilukada Provinsi DKI Jakarta tahun 2017, tim penjaringan bakal calon gubernur/wakil gubernur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi calon yang memenuhi kualifikasi.
Ketua Tim Penjaringan Brigjen (Purn) Raja Mantan Purba mengatakan, mekanisme penjaringan adalah calon mengambil formulir pendaftaran di kantor sekretariat DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Jalan Pemuda Nomor 712, Rawamangun, Jakarta Timur.
"Waktu pengambilan formulir terhitung sejak tanggal 8 sampai dengan 15 April 2016," kata Raja, Kamis (7/4).
Dia melanjutkan, calon harus mengembalikan formulir pendaftaran kepada tim penjaringan selambat-lambatnya tanggal 22 April 2016. Kemudian, calon bersedia menandatangani pakta integritas yang dibuat Partai Demokrat.
"Calon juga mesti memenuhi syarat, seperti ketentuan Komisi Pemilihan Umum DKI dan peraturan pilkada lainnya," ujar Raja.