Sabtu 09 Apr 2016 10:53 WIB

Batas Waktu Penyanderaan Sepuluh WNI Belum Tentu Harga Mati

Rep: c21/ Red: Taufik Rachman
Hamsiar, bibi dari Renaldi alias Aldi (25) salah satu awak Kapal Brahma 12 yang disandera kelompok milisi bersenjata Abu Sayyaf di Filipina diwawancarai di rumahnya di Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/4).
Foto: Antara/Darwin Fatir
Hamsiar, bibi dari Renaldi alias Aldi (25) salah satu awak Kapal Brahma 12 yang disandera kelompok milisi bersenjata Abu Sayyaf di Filipina diwawancarai di rumahnya di Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID,DPR RI : Batas Waktu Penyanderaan Sepuluh WNI Belum Tentu Harga Mati

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tb Hasanuddin mengatakan batas waktu dalam penyanderaan belum tentu harga mati. Jadi seberapa besar negara dapat melakukan negosiasi tekait penyanderaan sepuluh Warga Negara Indonesia (WNI) di tangan Abu Sayyaf.

"Tidak mudah menyelesaikan masalah ketika WNI yang disandera berada di wilayah negara lain," kata dia, Sabtu (9/4).

Hasanudin menuturkan apalagi daerah sekitar Mindanau tidak dikuasai oleh pemerintah Filipina. Adapun untuk alternatif yang bisa digunakan selalu ada.

Pertama adalah negosiasi sampai mereka dibebaskan secara gratis. Kedua dengan cara membayar dengan cara negosiasi namun tidak sebesar yang diminta oleh pelaku penyanderaan. "Ketiga, dengan cara dibebaskan dengan pasukan," kata dia.

Namun ketiga hal tersebut ada untung dan ruginya. Sehingga pemerintah harus menghitung dengan detil untung ruginya. "Sehingga pemerintah harus tahu banyak data-data terkait masalah ini," kata dia.

Dia mengaku sebagai Anggota DPR RI memiliki keterbatasan data. Kata dia, pemerintah harus melihat mana dari ketiga opsi tersebut yang menguntungkan. Misalkan telah melihat ketiga opsi di atas yang terbaik, maka harus ditempuh.

Menurutnya apa yang dikatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memang ada benarnya. JK sebelumnya mengatakan tidak mendorong untuk perusahaan membayar uang tebusan, dan mengedepankan dialog dan negosiasi.

Kemudian terkait dengan pembebasan sandera oleh Umar Patek, kata Hasanudin menuturkan juga harus ada pertimbangan. Hal tersebut agar tidak menjadi modus berikutnya.

"Itu harus ada pertimbangan lain, untuk menjadi bahan dibuatnya sebuah keputusan," terang dia.

Menurut laporan sebelumnya para penculik atau kelompok Abu Sayyaf meminta uang tebusan sebesar 50 juta peso atau sekitar Rp 15 miliar. Mereka memberi batas waktu sampai Jumat (8/4) kemarin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement