REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Mabes Polri meningkatkan proses penyidikan terhadap PT Cedrus Investments, yang dilaporkan pengusaha asal Medan Sumatera Utara Harun Abidin terkait dugaan penggelapan dan pencucian uang.
"Sudah tahap penyidikan saat ini beberapa saksi sudah diperiksa," kata Wakil Direktur Ekonomi dan Khusus Kombes Agung Setya di Jakarta Sabtu (9/4).
Agung memastikan penyidik kepolisian akan menindaklanjuti laporan pengusaha Harun Abidin terhadap perusahaan Hongkong tersebut.
Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Bambang Waskito menyebutkan peningkatan status penyidikan sejak November 2015.
Namun Bambang belum menyebutkan pihak yang akan ditetapkan tersangka terkait tuduhan penipuan, penggelapan dan pencucian uang tersebut. Ia juga mengatakan penyidik telah bertolak menuju Australia guna memeriksa aset perusahaan yang diinvestasikan ke Cedrus dan meminta keterangan beberapa saksi.
Sebelumnya, Harun Abidin melaporkan pimpinan PT Cedrus Investments berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1317/XI/2015/Bareskrim dengan tuduhan penggelapan dana investasi dan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, pihak Cedrus Invesments Ltd., membantah melakukan tindak pidana dugaan investasi fiktif yang dituduhkan Harun Abidin.
"Justru klien kami (Cedrus) adalah korban sebagaimana yang telah diuraikan," tegas pengacara Cedrus Invesments Ltd., Henock P Siahaan dan Noor Akhmad Riyadhi dari Kantor Hukum Hotman Paris & partner.
Henock menjelaskan kliennya akan mengambil tindakan hukum kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 terhadap Harun Abidin dan PT Tata Artha Investama.
Alasannya, Harun Abidin dan PT Tata Artha Investama belum membayar utang kepada Cedrus sebesar 2.074.513,36 Dolar AS dan ditambah bunga berjalan hingga saat ini menjadi 2.473.231 Dolar AS yang dijaminkan dengan saham PT Cakra Mineral Tbk.
Henock menegaskan akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik pada media sosial dan tindak pidana rekayasa yang dilakukan Harun Abidin, serta pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran peraturan pasar modal yang berakibat jatuhnya saham PT Cakra Mineral Tbk.
"Bahkan dengan sengaja tidak memperjualbelikan agar saham PT Cakra Mineral Tbk tidak dipegang klien kami (Cedrus) menjadi tidak bernilai," ujar Henock.