REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeluarkan 11 pernyataan dan rekomendasi politik usai penutupan agenda Muktamar VIII di asrama haji Pondok Gede Jakarta, Ahad (10/4).
"Pertama, PPP secara tegas menyatakan diri berada dan mendukung penyelenggaraan kekuasaan pemerintah menurut UUD RI tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia yang mandiri, berdaulat, dan berkepribadian," kata Wakil Ketua Steering Committee Muktamar VIII Reni Marlinawati dalam konferensi pers.
Kedua, PPP mengajak semua elemen bangsa, terutama konstituen dan kader PPP, untuk segera mengakhiri segala macam perbedaan akibat Pemilu 2014. Lalu secara bersama-sama menatap ke depan guna membangun bangsa dan negara.
Ketiga, PPP mendukung revisi UU Pilkada yang memuat pengaturan tentang perlakuan negara terhadap partai politik yang sedang bersengketa, agar menggunakan ketentuan bahwa hanya kepengurusan parpol yang telah berbadan hukum dari Kemenkumham.
"Hal tersebut sejalan dengan asas kepastian hukum yang menjadi kewajiban pemerintah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi negara," ujar Reni.