REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) berencana bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional dan Badan Reserse Kriminal Polri terkait seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung.
"Untuk seleksi CHA kali ini, KY berencana melibatkan Badan Narkotika Nasional dan Badan Reserse Kriminal Polri," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, Selasa.
Hal ini dilakukan KY untuk mendapatkan CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor yang tidak hanya sekadar memiliki integritas dan kapabilitas.
Maradaman menjelaskan bahwa KY sedang mencoba untuk membuka kesempatan bekerjasama dengan kedua lembaga tersebut.
Sementara untuk penelusuran rekam jejak KY bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
KPK membantu KY dalam hal laporan harta kekayaan pejabat negara (LKHPN), sementara PPATK lebih pada rekam jejak aliran dana atau transaksi dan kewajarannya.
Sebelumnya, Juru Bicara KY Farid Wajdi sempat menyebutkan bahwa kerja sama antara KY dengan KPK dan PPATK sudah berlangsung sejak lama, dan secara intensif dilibatkan dalam beberapa program KY khususnya seleksi CHA dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA).
Seleksi ini dilakukan untuk mengisi delapan posisi hakim agung yang kosong yang terdiri dari satu orang untuk Kamar Pidana, empat orang untuk Kamar Perdata, satu orang untuk Kamar Agama, satu orang untuk Kamar Militer, dan satu orang untuk Kamar Tata Usaha Negara.
Seleksi ini juga untuk memenuhi calon hakim ad hoc Tipikor di MA sebanyak tiga orang.