REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah warga korban penggusuran di RW 04 Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, mengaku merasa tertipu. Pasalnya, proses relokasi kawasan tersebut ternyata tidak seperti yang dijanjikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Salah satu eks warga RT 01 RW Pasar Ikan, Jamiat (22 tahun) menuturkan, ketika surat peringatan pertama (SP1) penggusuran dilayangkan Pemda Jakarta Utara pada akhir Maret lalu, masyarakat setempat pernah meminta konfirmasi kepada Camat Penjaringan, Abdul Khalit.
"Pada waktu itu, camat mengatakan bahwa penggusuran di RT 01 dan RT 12 akan ditangguhkan hingga setelah Lebaran (Idul Fitri) nanti," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (13/4).
Menurut Jamiat, omongan Camat Penjaringan tersebut didengar dan disaksikan langsung oleh puluhan warga Pasar Ikan. Hal itu juga dapat dibuktikan dengan rekaman video yang mereka dokumentasikan di laman YouTube. Setelah mendengar penuturan sang camat, kata Jamiat, ia dan ratusan warga yang bermukim di RT 01 dan RT 12 merasa sedikit lega.
Namun, pada Rabu (6/4) pekan lalu, masyarakat di kedua RT itu kembali menerima surat peringatan penggusuran untuk kedua kalinya (SP2). Hal itu jelas membuat mereka terkejut.
Pasalnya, dalam surat itu Pemda DKI Jakarta Utara memerintahkan warga yang mendiami RT 01, 02, 12, dan RT 13 untuk mengosongkan atau membongkar sendiri rumah mereka. Di samping itu, Pemda DKI Jakut juga meminta kepada warga yang terkena dampak penggusuran agar mendaftarkan diri untuk direlokasi ke rumah susun (rusun).
Baca juga, Eskavator Mulai Bongkar Bangunan di Pasar Ikan.