Rabu 13 Apr 2016 17:24 WIB

BPK Bantah Ada Auditornya yang Jadi Penyelidik KPK

KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah kabar yang menyebutkan ada auditor BPK yang menjadi penyelidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras.

"Kami tegaskan tidak ada pegawai BPK baik DKI Jakarta atau pusat yang jadi penyelidik di KPK," kata Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Bahtiar Arif saat jumpa pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya memang sempat beredar berita bahwa ada auditor BPK yang turut menjadi penyelidik di KPK untuk memeriksa Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

Bahtiar mengatakan apabila terjadi penyimpangan oleh pemeriksa BPK, dapat langsung diadukan kepada Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI.

Ia juga menambahkan apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK, dapat menempuh jalur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kami tegaskan kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK, apakah pemeriksaan atau macam-macamnya, silahkan menempuh jalur sesuai perundang-undangan," ujar Bahtiar.

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014, BPK menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp191,33 miliar.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) antara lain supaya memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT Ciputra Karya Unggul (CKU).

BPK melakukan pemeriksaan investigatif atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat KPK tanggal 6 Agustus 2015 kepada BPK.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement