REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah kabar yang menyebutkan ada auditor BPK yang menjadi penyelidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras.
"Kami tegaskan tidak ada pegawai BPK baik DKI Jakarta atau pusat yang jadi penyelidik di KPK," kata Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Bahtiar Arif saat jumpa pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya memang sempat beredar berita bahwa ada auditor BPK yang turut menjadi penyelidik di KPK untuk memeriksa Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
Bahtiar mengatakan apabila terjadi penyimpangan oleh pemeriksa BPK, dapat langsung diadukan kepada Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI.
Ia juga menambahkan apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK, dapat menempuh jalur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kami tegaskan kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK, apakah pemeriksaan atau macam-macamnya, silahkan menempuh jalur sesuai perundang-undangan," ujar Bahtiar.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014, BPK menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp191,33 miliar.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) antara lain supaya memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT Ciputra Karya Unggul (CKU).
BPK melakukan pemeriksaan investigatif atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat KPK tanggal 6 Agustus 2015 kepada BPK.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.