REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan hasil pemeriksaaan investigatif atas pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras telah merugikan daerah. Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, Bakhtiar Arif mengatakan, dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014, BPK menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses memadai. Sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp191,33 miliar.
"BPK juga telah merekomendasikan kepada Gubenur DKI Jakarta (Ahok) melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Waras seluas 36.410 M2 dengan pihak YKSW (Yayasan Kesehatan Sumber Waras)," ujar Bakhtiar Arif dalam jumpa pers di kantor BPK, Rabu (13/4).
Menurut Bakhtiar, dalam rekomendasi ini, jika upaya pembatalan tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka Pemerintah DKI Jakarta disarankan untuk memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp 191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT Ciputra Karya Unggul (CKU). Dari rekomendasi ini, BPK lebih fokus pada penyelematan atau pemulihan keuangan negara.
Bakhtiar mengatakan, BPK telah melaksanakan pemeriksaan investigatif untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai surat KPK per 6 Agustus 2015. BPK telah melaksanakan pemeriksaan investigatif pengadaan tanah RS Sumber Waras selama empat bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan standar pemeriksaan keuangan negara. BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan investigatif tersebut kepada KPK pada 7 Desember 2015.
"Kami telah melakukan pemeriksaan investigatif tersebut secara profesional dan telah sesuai dengan standar. Dari hasil pemeriksaan, clear, BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Bakhtiar.