Rabu 13 Apr 2016 18:55 WIB

Mendagri: Bupati Subang Bisa Diganti Wakilnya

Bupati Subang Ojang Suhandi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). (Antara/Hafidz Mubarak A.)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Bupati Subang Ojang Suhandi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). (Antara/Hafidz Mubarak A.)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Bupati Subang Ojang Sohandi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dapat digantin oleh Wakil Bupati Subang.

"Kalau wakilnya tidak ikut terlibat (kasus korupsi) maka otomatis menggantikan posisi dia," kata Tjahjo usai Kuliah Umum tentang Komunikasi Politik Dalam Pemerintahan di Bale Sawala, Kampus Universitas Padjajaran Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (13/4).

Ia menuturkan jika Wakil Bupati Subang juga terlibat dalam kasus tersebut, sesuai aturan dapat diganti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Subang. "Ya nunjuk Sekda sebagai pejabat sementara sampai menunggu keputusan dari DPRD," katanya.

Ia menegaskan Bupati Subang Ojang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK karena dugaan kasus suap dana BPJS Kesehatan akan diberhentikan. Menurut Tjahjo kepala daerah yang ditangkap secara OTT oleh KPK tentu dapat disimpulkan bersalah sehingga tidak perlu menunggu pengadilan dalam proses pemberhentiannya.

"Akan memberhentikan Ojang karena tertangkap secara OTT," katanya.

Jika hasil pengadilan nanti tidak terbukti bersalah, kata Tjahjo, jabatan Ojang harus dipulihkan. "Jika tidak terbuki bersalah, jabatan Ojang perlu dipulihkan kembali," katanya.

KPK melakukan OTT Bupati Subang, Senin (11/4) terkait dengan pengusutan perkara korupsi uang jasa pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kabupaten Subang 2014 dengan kerugian negara Rp 4,5 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement