REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memastikan warga negara Indonesia yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) MV Massive 6 yang sempat dibajak oleh kelompok sempalan Abu Sayaf memperoleh hak-haknya.
Highline Shipping Sdn Bhd, selaku pemilik kapal, sebelumnya telah mengganti empat ABK MV Massive 6 yang diculik dengan empat ABK pengganti yang kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, demikian dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri.
Untuk itu, Kemenlu melalui Satgas Perlindungan WNI Konsulat Indonesia Tawau mengawal dan mendampingi proses penandatanganan Perjanjian Kerja Laut (PKL) antara WNI ABK dengan pemilik kapal untuk memastikan hak-hak WNI ABK MV Massive 6 seperti gaji pokok, biaya kesehatan, tunjangan dan cuti dapat diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapal MV Massive 6 kembali berlayar pada Selasa (12/4) malam pukul 19.30 waktu setempat dari Pelabuhan Tawau, Filipina. Rencananya, kapal tersebut melanjutkan perjalanan menuju Samarinda. Satgas Konsulat RI Tawau turut menyaksikan dan melepas keberangkatan kapal itu.
Pada 1 April 2016 MV Massive 6 telah dibajak oleh kelompok bersenjata yang diduga sebagai sempalan dari kelompok Abu Sayyaf di perairan Ligitan, Semporna, Malaysia.
Kapal tersebut dibajak dalam pelayaran dengan rute Manila-Tawau dengan membawa tongkang bermuatan 7.500 ton batubara.
Pelaku pembajakan melepaskan tiga orang ABK Indonesia dan dua ABK Myanmar, namun kawanan perompak ini menculik empat ABK asal Malaysia. Hingga saat ini, keberadaan empat ABK itu belum diketahui.
Baca: Tiga Sekolah Islam Australia Kembali Terima Dana Pemerintah