REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyegel ribuan suku cadang sepeda motor yang diduga ilegal dari sebuah gudang di Jalan Pegadaian, Pangkalpinang, Rabu siang.
Kasubdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Rully Tirta di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan pihaknya menduga suku cadang yang disimpan dan siap diperdagangkan tersebut diperoleh pihak toko secara ilegal, terlebih barangnya berasal dari luar negeri dan tanpa label yang jelas keresmiannya.
"Suku cadang kendaraan bermotor yang kami bawa ini berasal dari Cina, namun tidak disertai label Bahasa Indonesia. Kami curigai ini ilegal, pihak toko pun belum menunjukkan dokumen yang jelas atas suku cadang ini. Jumlahnya sekitar ribuan dengan puluhan item," katanya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih meminta keterangan pemilik suku cadang tersebut.
Untuk jenis barang bukti yang disegel tersebut yakni shock absorber, Lampu, brake shoe, brake disc, gear motor, busi, bearing, piston, rantai, coil, filter, karburator, gear set sampai dengan aki motor.
"Seharusnya komoditi suku cadang tersebut wajib berlabel Bahasa Indonesia berdasarkan Permendag RI Nomor 73/M-DAG/Per/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Berbahasa Indonesia Pada Barang. Selain itu, mereka juga melanggar UU-RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU-RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya.
Sebelumnya Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga telah menyita puluhan suku cadang sepeda motor ilegal dari Toko Kharisma di Jalan Koba, Pangkalpinang pada Senin (11/4) lalu.
Suku cadang yang disita dari Toko Karisma tersebut diantaranya busi, bearing, piston, shock absorber, lampu, brake shoe, brake disc, gear motor,rantai dan beberapa jenis lainnya. Saat ini kasus tersebut masih ditangani pihak penyidik guna pengembangan lebih lanjut.