Sabtu 05 Sep 2015 07:41 WIB

Tawarkan PSK Lewat Website Syur, Dua Mucikari Online Dibekuk

Prostitusi Online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Prostitusi Online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus dua tersangka mucikari prostitusi online yang sering beroperasi di wilayah itu.

"Semalam anggota kami mengungkap jaringan prostitusi yang bertransaksi secara online melalui pengerebekan di sebuah hotel kelas melati. Dalam penggerebekan itu, kami menangkap dua orang yakni Dn (29) dan Ab (25)," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im, Jumat.

Dia mengatakan kedua orang yang ditangkap tersebut diduga mucikari terhadap dua perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan sekarang masih menjadi saksi.

"Melalui operasi penyamaran, Cyber Crime mengamankan dua perempuan atas nama Es dan Ft serta dua pria Dn dan Ab karena diduga kuat melakukan tindak pidana prostitusi secara online. Kedua pria itu sudah ditahan, sedangkan dua perempuan diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Ia menjelaskan, Dn dan Ab sengaja mempromosikan layanan PSK menggunakan website yang menampilkan foto-foto syur dan tarif kencan. Selain itu, transaksi pun menggunakan pesan singkat Blackberry Messenger (BBM) dan Short Message Services (SMS).

"Mereka melakukan transkasi melalui BBM dan SMS, berdasarkan transaksi itulah anggota kami melakukan penyamaran dan berhasil meringkus kedua orang tersebut," katanya.

Dia mengatakan, dari tangan kedua mucikari itu, pihaknya menyita barang bukti berupa sejumlah telepon genggam merek Blackberry yang berisi percakapan tawar-menawar harga kencan. Dalam proses pembayaran, kedua germo langsung memungut uang muka atau Down Payment (DP) dari pelanggan.

"Keduanya dijerat Pasal 27 ayat (1) Junto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement