REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali mengamankan empat orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, setelah sebelumnya aparat gabungan melakukan penggeledahan di lapas tersebut.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap bandar narkoba yang ada di dalam Lapas Kerobokan, " kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto, Kamis (14/4).
(Baca juga: Ratusan Pil Ekstasi Ditemukan di Lapas Kerobokan)
Empat orang narapidana tersebut berinisial KI (37), DC (35), HSK (31), ZP (25) yang diduga berperan sebagai bandar dan pengedar. Mereka kini telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari penangkapan empat orang warga binaan itu, aparat gabungan menyita 20 paket sabu-sabu masing-masing seberat 5,21 gram bruto, paket sabu-sabu seberat 6,79 gram bruto (7), sabu-sabu 3,96 gram bruto dan 4,02 gram bruto (2).
Selain itu 346 butir ekstasi warna merah muda, 9,56 gram ekstasi warna kuning, timbangan (1), empat bundel plastik klip, alat hisap berupa bong (10) dan kotak kayu untuk menyimpan barang haram itu (1).
Sebelumnya Polda Bali menggeledah Lapas Kerobokan dalam Operasi Bersinar Agung dengan melibatkan aparat gabungan di antaranya dari BNN Bali, TNI, dan petugas dari Lapas Kerobokan. Total personel yang terlibat dalam penggeledahan itu sebanyak 325 orang yang mulai sejak pukul 04.00 hingga 09.00 Wita.