REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Sebanyak 13 narapidana (napi) Kelas II A Subang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi. Ke-13 napi tersebut diketahui mengkonsumsi narkoba setelah menjalani tes dalam operasi Bersinar yang dilakukan tim gabungan Polres Subang, Kodim, Subdenpom, Polda Jabar, dan Satpol PP.
Razia terhadap lapas yang dihuni 905 orang tersebut digelar Sabtu (16/4), mulai pukul 17.05 WIB. "Polisi juga menyita satu paket sabu dari seorang penghuni lapas tersebut,’’ kata Kasubbid Penmas Humas Polda Jabar, AKBP Baktiar Joko kepad para wartawan, Ahad (17/4).
Dikatakan baktiar, selain sabu polisi juga menyita alat hisap sabu sebanyak empat unit, alat suntik, uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 1,6 juta serta uang pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp 800 ribu. "Barang tersebut ditemukan dari sejumlah kamar yang ada di lapas tersebut,’’ kata dia.
Sedangkan ke-13 napi yang positif mengkonsumsi narkoba yaitu Ipn (37 tahun), KF (31), Bin (39), ZA (36), Yan (38), DH (36), Rob (50), AF (23), Ron (41),TS (33), AJ (33), Sae (33), dan BR (23). Para napi tersebut kemudian menjalani pemeriksaan oleh tim Satuan Narkoba Polres Subang.