REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang tua terduga teroris Siyono dihadirkan dalam sidang etik yang digelar Propam, Selasa (19/4). Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup.
Karopenmas Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan, orang tua Siyono enggan memberikan kesaksian meski telah hadir dalam sidang tersebut.
"Yang bersangkutan tidak bersedia memberikan kesaksian dalam persidangan karena tidak didampingi pengacara," ujar Agus, di Mabes Polri, Selasa.
Agus menjelaskan, tidak dipenuhinya keinginan orang tua Siyono didampingi pengacara karena sidang bersifat tertutup. Hal itu juga sesuai keputusan majelis hakim.
Karena itu, majelis hakim membuatkan surat pernyataan tidak bersedia memberikan keterangan. Orang tua Siyono kemudian menandatangani surat tersebut dengan disaksikan dua pengacaranya.