Selasa 19 Apr 2016 19:09 WIB

Ketua Deklarator PKS Bantah Fahri Jadi Deklarator

Rep: Agus Raharjo/ Red: Achmad Syalaby
Almuzammil Yusuf
Foto: www.beritapks.com
Almuzammil Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Deklarator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzamil Yusuf membantah kader PKS yang dipecat, Fahri Hamzah, adalah bagian dari deklarator partai tersebut. Dalam deklarasi yang dilakukan oleh 51 pendiri PKS pada 20 April 2002, nama Fahri Hamzah tidak masuk sebagai deklarator PKS.

“Seingat saya, Fahri Hamzah tidak ikut deklarator PKS,” tegas Almuzzamil Yusuf kepada Republika.co.id, Selasa (19/4).

Deklarasi pendirian PKS dibacakan oleh Almuzzamil Yusuf. Surat deklarasi tersebut ditandatangani oleh Almuzzamil Yusuf sebagai ketua umum dengan Sekretaris Jenderal Haryo Setyoko. 

Selain kedua deklarator tersebut, dicantumkan nama-nama pendiri PKS yang berjumlah 50 orang. Dari 50 nama pendiri PKS, termasuk ketua umum dan sekretaris jenderal, nama Fahri Hamzah tidak termasuk sebagai deklarator.

 

Dalam deklarasinya, Almuzzamil mengatakan, demokratisasi menjadi tulang punggung perjuangan yang mewadahi partisipasi masyarakat. Pembentukan partai politik akan menjadi wadah untuk mewujudkan cita-cita universal dan menyalurkan aspirasi politik kaum Muslimin khususnya beserta seluruh lapisan masyarakat Indonesia umumnya. “Partai tersebut bernama Partai Keadilan Sejahtera,” kata Almuzzamil.

Sebelumnya, Fahri Hamzah yang sudah dipecat PKS mempermasalahkan kasus pemecatannya. Anggota DPR RI daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) ini kemudian mengklaim menjadi salah satu deklarator pendirian PKS. Bahkan, setelah menerima surat keputusan (SK) pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan PKS, Fahri mengklaim akan tetap berada di PKS.

“Secara formil saya sejak awal sebagai deklarator,” ujar Fahri Hamzah, di kompleks parlemen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement