REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Pengamat Hukum dari Konsorsium Makuwaje menyatakan, Kepala Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Maluku Utara (Malut) Kombes Pol Elly Djamalludin diduga melanggar kode etik karena terjaring di tempat hiburan malam. "Kepala BNNP Malut terjaring razia narkotika dan obat-obatan berbahaya di salah satu tempat hiburan malam kota Ternate Ahad (17/4) bersama sejumlah wanita penghibur, sehingga telah melanggar etika," kata Direktur II Konsorsium Makuwaje, Muhamad Konoras, di Ternate, Rabu (20/4).
Apalagi dia pejabat publik yang jabatannya sebagai Kepala BNNP Perwakilan Malut. Sehingga hal itu menjadi preseden buruk terhadap institusinya.
Dia mengemukakan, seharusnya Elly sebagai kepala BNN memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Bukan sebaliknya dan sebagai pejabat publik dari sisi etikanya, dia tidak boleh berada di tempat seperti itu.
Apalagi, saat dirazia bersangkutan bersama dengan perempuan penghibur sehingga perbuatan itu jelasnya melanggar kode etik.
(Baca Juga: BNN Nonaktifkan Kepala BNNP Malut)
Elly diketahui terjaring razia di ruangan karaoke Manchester Room di lantai II Royal Cafe Jalan Branjangan Ternate saat razia yang dilakukan tim gabungan dari BNNP, TNI/Polri, Den Pom XVI Ternate dan Satpol PP Pemkot Ternate. Razia tempat hiburan malam itu dipimpin Komandan Den POM XVI Ternate, Letkol CPM Yulius Amra.
Saat razia tersebut petugas menemukan paket kecil yang diduga narkoba di salah satu tempat hiburan malam.
Selain itu, petugas juga mengamankan 35 wanita penghibur karena tidak memiliki kartu identitas (KTP) dan 82 botol minuman keras bermerak yang tidak ada pajaknya.
Sedangkan, Kepala BNNP Malut, Kombes Pol Elly Djamaluddin ketika dihubungi membantah telah terjaring dalam razia yang dilakukan tim gabungan di tempat hiburan malam. "Saat itu, saya berada di tempat hiburan terlebih dahulu dari tim gabungan dalam razia yang dilakukan oleh tim Den POM, Satpol PP dan BNNP Malut," tandasnya.