REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang Tua Siyono enggan memberikan kesaksian dalam sidang etik yang digelar Propam terhadap anggota densus 88, Selasa (19/4). Mereka menolak memberi keterangan karena tidak diperkenankan didampingi pengacaranya.
Juru bicara humas polri, Kombes Rikwanto mengatakan, Polri tak mempersoalkan orang tua Siyono enggan memberikan keterangan. Rikwanto menegaskan, ridak didampinginya orang tua Siyono oleh pengacara merupakan keputusan majlis hakim.
"Dia juga mempertimbangkan apakah itu menguntungkan atau merugikan yang tahu hanya dirinya sendiri," ujar Rikwanto, di Mabes Polri, Rabu (20/4).
Dalam sidang etik kali ini, majelis hakim memutuskan digelar secara tertutup. Alasannya karena kepentingan keamanan anggota densus sendiri. Rikwanto menegaskan, tidak bersedianya orang tua Siyono memberikan kesaksian juga tidak menghambat jalannya persidangan. Kendati demikian, diharapkan orang tua Siyono dapat bersaksi.
Rikwanto menuturkan, tiga anggota densus 88 dihadirkan sebagai saksi. Namun, dalam persidangan kali ini, tidak menghadirkan Kepala Densus 88. "Sampai saat ini belum ada untuk Kadensus untuk dimintakan jadi saksi," ucapnya.