Rabu 20 Apr 2016 20:16 WIB

Tiga Kurir Sabu-Sabu Jaringan Internasional Dituntut 18 Tahun Penjara

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Barang bukti sabu-sabu, ilustrasi
Barang bukti sabu-sabu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga kurir sabu-sabu jaringan internasional dituntut hukuman 18 tahun penjara atas kepemilikan satu kilogram sabu-sabu. Tuntutan ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, hari ini, Rabu (20/4).

Ketiga terdakwa yang duduk di bangku pesakitan tersebut yakni Chairani Siregar (68), Yanti (35), dan Edi (56). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, JPU Yunitri Sagala menyebut mereka bersalah karena memiliki atau menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara," kata JPU Yunitri di hadapan majelis hakim.

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim membebani para terdakwa dengan denda sebesar Rp 10 miliar. Jika terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka akan dikenakan enam bulan penjara.

"Ketiga terdakwa dijerat Pasal 112, Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU Yunitri.

Mendengar tuntutan jaksa tersebut, ketiga terdakwa memutuskan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada pekan depan. Majelis hakim pun kemudian menunda persidangan hingga pekan depan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, terdakwa Chairani dan Yanti ditangkap saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar di Jl KL Yos Sudarso, Medan. Saat diciduk, dari tangan keduanya petugas mengamankan 200 butir ekstasi.

Menurut jaksa, setelah menangkap kedua pelaku tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap Edi di lokasi yang sama. Dari tangannya, petugas mengamankan 10 bungkus sabu-sabu yang beratnya satu kilogram. Sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia.

Kepada penyidik, ketiga pelaku mengaku akan mengedarkan barang haram itu di Medan dan sekitarnya. Mereka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 10 kali. Sekali transaksi, ketiganya diupah sebesar Rp 3 juta. Selain sabu-sabu dan ekstasi, petugas juga mengamankan satu unit mobil, empat unit telepon selular, satu unit sepeda motor, dan sejumlah buku tabungan sebagai barang bukti.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement