REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka korupsi. Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama seorang pekerja swasta, Dedi Aryanto Supeno (DAS).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, keduanya diringkus seusai melakukan transaksi suap. "Kami tangkap di basement hotel sesaat setelah penyerahan uang," kata Agus, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/4).
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Agus, disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta. Uang tersebut, kata dia, terdiri atas pecahan Rp 100 ribu dan dibungkus dalam tas kertas bermotif batik. "Disita Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu," ujar Agus.
Agus menambahkan, penyerahan uang tersebut diduga bukan kali pertama. Edy, kata dia, diduga telah menerima uang sebesar Rp 100 juta untuk kasus yang sama pada Desember 2015 lalu. "Desember diduga terima Rp 100 juta untuk perkara pengajuan PK," katanya.
Agus menambahkan, Doddy sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Eddy sebagai penerima disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.