Kamis 21 Apr 2016 15:50 WIB

KPK Sita Uang dan Dokumen dari Penggeledahan Kantor dan Rumah Sekretaris MA

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Taufik Rachman
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dan uang dari penggeledahan di empat lokasi, termasuk rumah dan kantor Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

"Sejak Rabu malam penyidik banyak yang tidak tidur hingga siang ini melakukan penggeledahan di empat lokasi, kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Empat lokasi tersebut yakni, kantor Paramont Enterprise International di Jalan Gading Serpong Boulevard, kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, dan ruangan di MA, Jakarta Pusat, termasuk ruang kerja Sekretaris MA.

"Kami menyita dokumen dan uang yang belum dihitung dan akan dikonfirmasi ke sejumlah pihak," kata Ketua KPK.

Penggeledahan dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Rabu (20/4) di Hotel Accacia, Jalan Kramat Raya, Jakata Pusat. KPK mengamankan panitia/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno.

Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy terkait pengaduan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Pusat antara dua perusahaan dalam kasus perdata.

"Uang ditemukan di semua tempat dan masih dihitung," tambah Agus.

Agus menegaskan bahwa penggeledahan tersebut legal dilakukan. "KPK boleh melakukan penggeledahan pada waktu yang bersangkutan belum menjadi tersangka, langkah-langkah itu dilakukan," ungkap Agus.

Namun KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang dicegah dalam perkara ini.

"Belum ada pencegahan, belum saya tanda tangan, yang dicegah sore ini mungkin beberapa tapi saya belum bisa mengatakan itu siapa," jelas Agus.

Dalam perkara ini KPK menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement