REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso membenarkan pihaknya telah menangkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis. Penangkapan tersebut karena Ichwan diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
TPPU yang dimaksud mantan Kabareskrim Polri ini adalah Ichwan menjanjikan kebebasan kepada salah seorang bandar narkoba yang kasusnya tengah ditangani BNN dengan meminta imbalan sebesar Rp 8 miliar.
"Pada saat ditangkap oleh anggota itu ditemukan uang Rp 2,3 miliar, Tapi dari hasil rekaman pembicaraan, yang diminta Rp 8 miliar," kata Budi di gedung BNN, Jakarta, Jumat (22/4).
Pria kelahiran Pati, Jawa Tengah tersebut melanjutkan, penangkapan yang dilakukan BNN sama seperti operasi tangkap tangan (OTT) yang biasa dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berawal dari komunikasi yang dilakukan Ichwan dengan tersangka, petugas BNN mengikuti kurir pengantar uang. Petugas kemudian menangkap setelah memergoki transaksi tersebut. "Disergapnya di tempatnya yang bersangkutan (Ichwan). Si kurirnya juga sudah ditangkap lagi diperiksa," ucap Budi.
BNN juga tengah mendalami total uang Ichwan yang mencapai Rp 10 miliar lebih, dimana uang sejumlah Rp 8 miliar berada di rekeningnya dan Rp 2,3 miliar lainnya disita langsung dari tangan yang bersangkutan. BNN juga menyita mobil Ichwan, yang menurut informasi baru saja dibelinya. Apakah mobil itu berkaitan dengan uang itu atau tidak? Menurut Budi masih dalam tahap pendalaman.
"Tapi karena ini TPPU, kita sita semua transaksi yang berkaitan dengan rekening yang bersangkutan (Ichwan)," tambah pria berusia 55 tahun tersebut.