REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso membenarkan pihaknya telah menangkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis. Penangkapan tersebut karena Ichwan diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
TPPU yang dimaksud mantan Kabareskrim Polri ini adalah Ichwan menjanjikan kebebasan kepada salah seorang bandar narkoba yang kasusnya tengah ditangani BNN dengan meminta imbalan sebesar Rp 8 miliar.
"Pada saat ditangkap oleh anggota itu ditemukan uang Rp 2,3 miliar, Tapi dari hasil rekaman pembicaraan, yang diminta Rp 8 miliar," kata Budi di gedung BNN, Jakarta, Jumat (22/4).
Pria kelahiran Pati, Jawa Tengah tersebut melanjutkan, penangkapan yang dilakukan BNN sama seperti operasi tangkap tangan (OTT) yang biasa dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).