Selasa 26 Apr 2016 08:12 WIB

Godok Regulasi Fintech, OJK Himpun Masukan dari Berbagai Pihak

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh keberadaan perusahaan penyedia layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau yang biasa disebut financial technology (‎fintech). OJK pun terus mematangkan penyusunan regulasi agar para perusahaan fintech dapat beroperasi secara leluasa dan memiliki aturan main yang jelas. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, OJK sudah mulai mengumpulkan masukan-masukan dalam penyusunan regulasi fintech. Dalam waktu dekat, OJK pun akan memanggil pihak-pihak terkait ‎hingga menggelar forum group discussion (FGD) untuk membahas regulasi fintech lebih dalam. 

"Kami kumpulkan masukan dari seluruh pihak, mulai dari penyedia yakni perusahaan fintech hingga para pakar," kata Muliaman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/4) petang. 

Bahkan, tambah Muliaman, OJK juga akan bekerja sama dengan otoritas di beberapa negara seperti Singapura dan Cina untuk mengetahui bagaimana negara-negara tersebut mengatur industri fintech. 

"Kami juga berencana menggelar Fintech Festival agar bisa lebih dekat dan memahami keberadaan mereka," ucap Muliaman. 

Muliaman mengatakan, perusahaan fintech berkembang cukup cepat di Indonesia. Sudah ada begitu banyak fintech yang beroperasi dan cukup maju. Bahkan, salah satu perusahaan fintech seperti Uang Teman, sudah menyediakan layanan kredit multiguna melalui aplikasi android. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement