REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa penahanan Jessica Kumala (27 tahun) tinggal dua hari lagi. Masa tahanan putri pasangan Imelda dan Winardi Wongso akan habis pada 28 April 2016.
"Tanggal 28 April itu jatohnya udah 30 hari (jadi) harus dikeluarkan," kata Pengacara Jessica Hidayat Boestam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/4).
Hidayat mengaku mendengar informasi penyidik akan memperpanjang mas penahanan kliennya. Hidayat menyarankan supaya penyidik tidak perlu melakukan hal tersebut.
"Jadi yang saya dengar (penahanan) Jessica mau di perpanjang 30 hari lagi izin pengadilan, saya rasa janganlah, keluarkan tanggal 28 ini toh engga ada buktinya," ujar Hidayat.
Meski begitu kata dia, pihaknya sudah mempersiapkan akan menuntut kembali untuk mengeluarkan Jessica jika sampai habis masa penahanan 120 hari Jessica telah habis.
Hidayat mengaku yakin, kliennya tidak bersalah dan bukan penyebab kematian Wayan Mirna Salihin seperti yang selama ini disangkakan. "Yakin 100 persen tidak bersalah," terangnya.
Hidayat menambahkan supaya penyidik segera memberi tahukan isi rekaman CCTV milik kafe Olivier tanggal 6 Januari 2p16. Supaya masyarakat mengetahui bahwa kliennya tidak melalukan gerakan-gerakan yang dituduhkan pada putri lulusan di salah satu Universitas di Australia ini.