REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan, kliennya memiliki semangat untuk membesarkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fahri ingin kembali bersama PKS.
"Pak Fahri Hamzah ini kan pendiri partai, deklator dan salah satu pembahas deklarasi partai," kata Mujahid di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/4).
PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan Fahri Hamzah atas pemecatannya dari keanggotaan PKS hari ini, Rabu (27/4). Sidang berlangsung singkat dan selanjutnya dilaksanakan proses mediasi maksimal 30 hari ke depan.
Mujahid menuturkan, bakal ada dua hasil mediasi, yaitu kesepakatan damai atau gagal. Jika dalam proses mediasi tidak ada kesepakatan damai, maka pihaknya akan mengikuti persidangan hingga selesai.
"Kami ingin di dalam mediasi ada titik temu, ada kesepakatan," Mujahid menegaskan.
Mujahid menuturkan, kliennya akan hadir saat proses mediasi berlangsung. Kehadiran Fahri dalam proses mediasi diatur dalam peraturan Mahkamah Agung.
Mujahid juga mengharapkan petinggi PKS hadir dalam proses mediasi seperti Hidayat Nur Wahid, Sohibul Iman, dan Surahman Hidayat. Pasalnya, mereka semua sahabat kliennya.
"Ketemu dalam meja mediasi yang diharapkan bisa diselesaikan dengan baik. Tentu saja menguntungkan kedua belah pihak," Mujahid menambahkan.