REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi kelebihan penghuni sebanyak 1.300 orang, padahal kapasitasnya hanya untuk 200-an orang.
Kepala Lapas Kelas II A Jambi Suyatna di Jambi, Kamis (28/4), mengatakan, saat ini Lapas II A Jambi dihuni 1.500 orang. Dari total itu, 40 persen di antaranya merupakan warga binaan yang terjerat kasus pidana khusus berupa penyalahgunaan narkoba dan Tindak pidana korupsi.
"Kapasitas ideal Lapas Jambi ini adalah 200 orang saja. Selain penghuni yang sudah overload, jumlah petugas sipir yang mengawasi juga sangat terbatas," kata Suyatna.
Lapas Jambi katanya hanya memiliki 113 sipir untuk mengawasi 1.500 orang warga binaan itu. Artinya satu petugas sipir harus mengawasi 100 warga binaan. "Jadi satu orang sipir di sini mengawasi 100 orang. Idealnya satu orang sipir hanya mengawasi 25 orang saja," katanya menambahkan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi Dwi Prasetyo Santoso mengatakan, untuk mengatasi overload penghuni di Lapas Jambi, pihaknya harus memindahkan warga binaan ke Lapas yang lebih sedikit penghuninya.
"Jadi mana Lapas di daerah yang penghuninya sedikit kita manfaatkan, warga di Lapas Jambi kita pindahkan ke sana, begitu juga warga binaan yang buat ribut langsung kita pindahkan. Ini yang terus kita lakukan," kata Dwi.
Dia juga menyebut di Lapas Jambi tidak ada pengelompokan penghuni Lapas berdasarkan berat atau ringannya kasus, yang ada hanya pengelompokan berdasarkan jenis pidana umum atau khusus saja.
Sementara itu, Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan, pemerintah provinsi berharap agar Lapas Jambi terus memberikan pelayanan yang baik bagi warga binaan di Lapas tersebut. "Penguhuni Lapas harus benar-benar dibina selama menjalani hukuman. Agar ketika sudah keluar nanti, mereka bisa memiliki lapangan pekerjaan sendiri. Sehingga mereka bisa punya skil dan bisa bergaul dengan masyarakat," kata Zola.